Kriteria ketuntasan minimal bagi pendidik, siswa maupun orang tua merupakan acuan minimal yang harus dicapai oleh siswa. KKM akan menggambarkan ukuran keberhasilan belajar siswa, pengawasan yang dilakukan orang tua maupun keberhasilan proses pembelajaran bagi guru.
Secara khusus, fungsi kriteria ketuntasan minimal (KKM) dapat diuraikan sebagai berikut:
- sebagai acuan bagi pendidik dalam menilai kompetensi peserta didik sesuai kompetensi dasar mata pelajaran yang diikuti.
- sebagai acuan bagi peserta didik dalam menyiapkan diri mengikuti penilaian mata pelajaran.
- dapat digunakan sebagai bagian dari komponen dalam melakukan evaluasi program pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah.
- merupakan kontrak pedagogik antara pendidik dengan peserta didik dan antara satuan pendidikan dengan masyarakat.
- merupakan target satuan pendidikan dalam pencapaian kompetensi tiap mata pelajaran.
Setiap kompetensi dasar akan dapat diketahui ketercapaiannya berdasarkan KKM yang ditetapkan. Pendidik harus memberikan respon yang tepat terhadap pencapaian kompetensi dasar dalam bentuk pemberian layanan remedial atau layanan pengayaan. Evaluasi keterlaksanaan dan hasil program kurikulum dapat dilihat dari keberhasilan pencapaian KKM sebagai tolok ukur.
Tiga unsur yang menentukan untuk mencapai KKM, ketiganya harus berupaya sesuai dengan tugasnya masing-masing sehingga proses pembelajaran dapat berhasil sesuai yang diharapkan. Ketiga unsur tersebut antara lain :
- Pendidik melakukan upaya pencapaian KKM dengan memaksimalkan proses pembelajaran dan penilaian.
- Peserta didik melakukan upaya pencapaian KKM dengan proaktif mengikuti kegiatan pembelajaran serta mengerjakan tugas-tugas yang telah didesain pendidik.
- Orang tua dapat membantu dengan memberikan motivasi dan dukungan penuh bagi putra-putrinya dalam mengikuti pembelajaran.
Belum ada tanggapan untuk "Fungsi Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) terhadap proses pembelajaran bagi pendidik, peserta didik dan orang tua"
Post a Comment