Beranda · Artikel · Motivasi · Merdeka Belajar · Bahan Ajar · PTK · Pembelajaran

Mengenal Full Day School yang rencananya mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2017/2018

Salah satu program pemerintah dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan sekaligus menanamkan pendidikan karakter terhadap anak didik di sekolah adalah merubah jam belajar di sekolah menjadi 8 jam yang lebih dikenal dengan full day school.

Full Day School mulai dirancang sejak Mendikbud Muhajir, hingga lahirlah permendikbud nomor 23 tahun 2017 tentang hari sekolah. Kemudian untuk memperkuat permendikbud tersebut, pemerintah juga merubah peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru dengan permendikbud nomor 19 tahun 2017. Ada beberapa pasal yang diperbaharui, dan sebagaian pasal juga dihapus guna mengakomodir kepentingan yang membebaskan guru dalam melaksanakan proses belajar mengajar di sekolah terkait dengan pelaksanaan full day school dimaksud.

Berdasarkan permendikbud nomor 23 tahun 2017 tentang hari sekolah tersebut, terdapat tiga kegiatan yang harus dilaksanakan di sekolah, yakni kegiatan intrakurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler. Kegiatan intrakurikuler wajib dilaksanakan di sekolah, sedangkan kokurikuler dan ekstrakurikuler dapat dilaksanakan di luar sekolah.

Kegiatan intrakurikuler merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk pemenuhan kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan kokurikuler merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk penguatan atau pendalaman kompetensi dasar atau indikator pada mata pelajaran/bidang sesuai dengan kurikulum. Sedangkan Kegiatan ekstrakurikuler merupakan kegiatan di bawah bimbingan dan pengawasan Sekolah yang bertujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal untuk mendukung pencapaian tujuan pendidikan. 

Kegiatan intrakurikuler, berjalan sebagaimana biasanya, kegiatan ini merupakan kegiatan wajib yang memuat mata pelajaran sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku.

Kegiatan kokurikuler berupa kegiatan pengayaan mata pelajaran, kegiatan ilmiah, pembimbingan seni dan budaya, dan/atau bentuk kegiatan lain untuk penguatan karakter Peserta Didik. 

Kegiatan ekstrakurikuler dapat berupa kegiatan krida, karya ilmiah, latihan olah-bakat, olah-minat, dan keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal kegiatan keagamaan, sekolah dapat melaksanakan pembinaan berupa madrasah diniyah, pesantren kilat, ceramah keagamaan, katekisasi, retreat, baca tulis Al Quran dan kitab suci lainnya.

Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler dalam pelaksanaannya, dapat dilaksanakan di dalam Sekolah maupun di luar Sekolah. Sekolah juga dapat melakukan kerja sama antarsekolah, Sekolah dengan lembaga keagamaan, maupun Sekolah dengan lembaga lain yang terkait. 

Pada intinya, sekolah diberi kebebasan penuh untuk merancang dan merencanakan bentuk-bentuk pembinaan selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Artikel keren lainnya:

3 Tujuan utama kurikulum 2013 yang perlu diketahui

Kurikulum 2013 lahir sebagai solusi atas permasalahan bangsa, beratnya tekanan sebagai dampak globalisasi, dan melemahnya mental dan karakter generasi bangsa saat ini. Olehnya itu, ada 3 tujuan utama dari pelaksanaan kurikulum 2013, dapat pula disebut sebagai visi kurikulum 2013.

1. Penguatan pendidikan karakter
Salah satu permasalahan bangsa adalah melemahnya mental dan karakter generasi muda, hal ini menggerus nilai-nilai kepribadian bangsa yang lestari selama ini. Sebagai bangsa yang dikenal dengan budaya yang tinggi, bangsa yang memiliki peradaban panjang, bangsa yang menganut kebhinekaan tunggal ika, tentunya diperlukan penguatan karakter agar warisan budaya tersebut tidak terlibas oleh pengaruh-pengaruh dari luar. Dengan demikian, kehidupan sosial kita tetap bertahan sehingga persatuan dan kesatuan senantiasa terawat dengan baik.

2. Subtansi Pelajaran
Pelajaran dalam struktur kurikulum mengalami pendalaman materi, apa yang diberikan kepada siswa dan apa yang harus dikuasai oleh siswa dijelaskan lebih awal melalui standar kompetensi lulusan. Dengan demikian, setiap peserta didik, jelas kemampuannya, jelas sikapnya, jelas kompetensinya, jelas pengetahuan yang dikuasainya sehingga menjadi modal dasar setiap peserta didik dalam menatap persaingan yang semakin kompetitif.

3. Kemampuan berpikir tingkat tinggi
Perubahan metode mengajar dari diberi tahu menjadi mencari tahu adalah suatu tindakan yang memberi kebebasan penuh kepada semua peserta didik untuk mengembangkan dirinya, memaksimalkan kemampuan olah pikirnya, melatih daya nalarnya, dan memaksimalkan kemampuan analisisnya dalam menemukan jawaban terhadap masalah atau obyek yang dihadapinya. Sehingga peserta didik mampu mengenali potensi, bakat dan mintanya sendiri untuk kemudian membawanya kepada tujuan pendidikan nasional yang diharapkan.

Artikel keren lainnya: