Salah satu program pemerintah dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan sekaligus menanamkan pendidikan karakter terhadap anak didik di sekolah adalah merubah jam belajar di sekolah menjadi 8 jam yang lebih dikenal dengan full day school.
Full Day School mulai dirancang sejak Mendikbud Muhajir, hingga lahirlah permendikbud nomor 23 tahun 2017 tentang hari sekolah. Kemudian untuk memperkuat permendikbud tersebut, pemerintah juga merubah peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru dengan permendikbud nomor 19 tahun 2017. Ada beberapa pasal yang diperbaharui, dan sebagaian pasal juga dihapus guna mengakomodir kepentingan yang membebaskan guru dalam melaksanakan proses belajar mengajar di sekolah terkait dengan pelaksanaan full day school dimaksud.
Berdasarkan permendikbud nomor 23 tahun 2017 tentang hari sekolah tersebut, terdapat tiga kegiatan yang harus dilaksanakan di sekolah, yakni kegiatan intrakurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler. Kegiatan intrakurikuler wajib dilaksanakan di sekolah, sedangkan kokurikuler dan ekstrakurikuler dapat dilaksanakan di luar sekolah.
Kegiatan intrakurikuler merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk pemenuhan kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan kokurikuler merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk penguatan atau pendalaman kompetensi dasar atau indikator pada mata pelajaran/bidang sesuai dengan kurikulum. Sedangkan Kegiatan ekstrakurikuler merupakan kegiatan di bawah bimbingan dan pengawasan Sekolah yang bertujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal untuk mendukung pencapaian tujuan pendidikan.
Kegiatan intrakurikuler, berjalan sebagaimana biasanya, kegiatan ini merupakan kegiatan wajib yang memuat mata pelajaran sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku.
Kegiatan kokurikuler berupa kegiatan pengayaan mata pelajaran, kegiatan ilmiah, pembimbingan seni dan budaya, dan/atau bentuk kegiatan lain untuk penguatan karakter Peserta Didik.
Kegiatan ekstrakurikuler dapat berupa kegiatan krida, karya ilmiah, latihan olah-bakat, olah-minat, dan keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal kegiatan keagamaan, sekolah dapat melaksanakan pembinaan berupa madrasah diniyah, pesantren kilat, ceramah keagamaan, katekisasi, retreat, baca tulis Al Quran dan kitab suci lainnya.
Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler dalam pelaksanaannya, dapat dilaksanakan di dalam Sekolah maupun di luar Sekolah. Sekolah juga dapat melakukan kerja sama antarsekolah, Sekolah dengan lembaga keagamaan, maupun Sekolah dengan lembaga lain yang terkait.
Pada intinya, sekolah diberi kebebasan penuh untuk merancang dan merencanakan bentuk-bentuk pembinaan selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.