Berdasarkan hasil skor PISA (Programme for International Student Assessment) tahun 2018, Indonesia menempati peringkat 72 dengan poin 371. Hasil ini telah diumumkan oleh The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Ada tiga komponen pengukuran yakin matematika, sains dan literasi, peringkat ini menunjukkan kualitas system pendidikan di Indonesia masih perlu pembenahan terutama terkait dengan kinerja siswa di pendidikan dasar dan menengah.
Atas dasar itulah, maka Mendikbud menetapkan program merdeka belajar. Program ini mencakup empat pokok kebijakan pendidikan yakni Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) zonasi.
Pertama. USBN (ujian Sekolah Berstandar Nasional) akan diselenggarakan hanya oleh sekolah. Sekolah hanya menilai kompetensi siswa dalam bentuk tes tertulis dana tau bentuk penilaian lainnya yang lebih komprehensif misalnya menggunakan portofolio dan penugasan diantaranya tugas kelompok, karya tulis dan sebagainya. Diharapkan, baik guru maupun sekolah lebih otonom melakukan penilaian hasil belajar siswa. Bagi pemerintah, keuntungannya adalah anggaran yang diperuntukkan USBN dapat dialihkan pada program lainnya yang lebih bermanfaat seperti pengembangan kapasitas guru dan sekolah guna meningkatkan kualitas pembelajaran
Kedua, Ujian Nasional (UN). Inilah salah satu momok bagi siswa, hampir setiap kali UN, ada saja siswa berprestasi yang tidak lulus UN. Walaupun desakan menghapus UN cukup tinggi, namun pemerintah tetap bersikukuh untuk melaksanakan UN dengan alasan untuk mengukur kompetensi siswa selama menempuh pendidikan di sekolah. Melalui program Merdeka Belajar, dimana salah satunya tentang Ujian Nasional, Pemerintah dalam hal ini Mendikbud memutuskan bahwa Ujian Nasional (UN) hanya akan dilaksanakan sampai tahun 2020, sementara pada tahun 2021 UN akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan Bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi) dan penguatan pendidikan karakter. Hal ini mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pendidikan. Dan yang perlu dipahami adalah hasil Ujian Nasional tidak digunakan untuk persyaratan seleksi siswa ke jenjang berikutnya. Pada hakekatnya, tugas guru dan sekolah semakin berat karena kualitas siswa tergantung guru dan sekolah, tantangannya tentu saja terkait dengan kemampuan kompetensi siswa dalam hal sikap, keterampilan dan pengetahuan.
Ketiga, Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Selama ini, waktu yang dihabiskan oleh guru dalam menyusun RPP cukup banyak sehingga mengurangi persiapan guru dalam menyiapkan materi dan referensi yang mendukung RPP tersebut. Kedepannya, melalui program Merdeka Belajar yang digagas Mendikbud, RPP dapat dikatakan hanya selembar kertas saja karena RPP akan disederhanakan dengan hanya memuat tiga komponen yakni tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan asesmen. Dengan menyederhanakan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) ini, waktu guru bisa lebih banyak untuk kegiatan-kegiatan lainnya misalnya untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri.
Keempat, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Sistem zonasi masih tetap dipertahankan namun mengalami perubahan seperti lebih fleksibel mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah. Jalur zonasi dibagi menjadi empat yakni jalur umum 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, jalur perpindahan maksimal 5 persen dan jalur prestasi sekitar 30 persen yang disesuaikan dengan kondisi daerah. Kebijakan pemerintah terkait jalur penerimaan peserta didik baru secara final diserahkan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan wilayah-wilayah zonasi.
Untuk lebih memahami program "Merdeka Belajar" silahkan download dokumen berikut:
Tanya Jawab Empat Pokok Pikiran Merdeka Belajar
Unduh Surat Edaran tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Unduh Permendikbud tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Unduh Empat Pokok Kebijakan Merdeka Belajar
Untuk lebih memahami program "Merdeka Belajar" silahkan download dokumen berikut:
Tanya Jawab Empat Pokok Pikiran Merdeka Belajar
Unduh Surat Edaran tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Unduh Permendikbud tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Unduh Empat Pokok Kebijakan Merdeka Belajar
Belum ada tanggapan untuk "Mengenal 4 Poin Program "Merdeka Belajar" dari Mendikbud"
Post a Comment