Dupak merupakan salah satu prasyarat wajib yang harus dilengkapi ketika mengusul kenaikan pangkat bagi ASN. Dupak memuat sejumlah angka kredit yang diperoleh dari berbagai jenis kegiatan ASN dengan berpedoman pada Permenpan No. 16 tahun 2019.
Permasalahannya selama ini, menurut pengalaman kami bahwa masih banyak ASN yang belum mengerti cara mengisi form Dupak terutama ASN Guru. Point yang paling sulit adalah perhitungan angka kredit guru sistem paket. Variabel pembelajaran dihitung secara paket mulai dari merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai hasil pembelajaran, menganalisis hasil pembelajaran, melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian dan lain sebagainya.
Kesulitan inilah yang mendorong sebagian ASN menyusun dokumen usul kanaikan pangkatnya menggunakan jasa orang lain. Padahal dalam mengisi form dupak ASN cukup mudah.
Olehnya itu, bagi yang ingin belajar bagaimana mengisi form Dupak ASN silahkan lihat tutorialnya berikut ini.
Download Permenpan No 16 Tahun 2009 tentang Jabatan fungsional Guru dan Angka Kreditnya
Download Dupak dan Lampirannya
Semoga bermanfaat.
Belum ada tanggapan untuk "Cara Mengisi Form DUPAK terbaru"
Post a Comment