Salah menangani tindak kekerasan di sekolah dapat merepotkan pihak sekolah karena besar kemungkinannya berujung pada ranah hukum. Akibatnya proses belajar mengajar menjadi terganggu karena fokus warga sekolah menjadi terpecah. Untuk mencegah tindak kekerasan membutuhkan langkah penanggulangan yang harus diketahui oleh semua warga sekolah termasuk orang tua siswa.
Dalam Permendikbud Nomor 82 tahun 2015, terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh warga sekolah. Langkah dimaksud antara lain:
- Wajib memasang PAPAN INFORMASI tindak kekerasan di serambi sekolah yang mudah dilihat dan memuat informasi untuk pelaporan serta permintaan bantuan.
- Guru/kepsek wajib segera melaporkan kepada orangtua/wali jika ada dugaan/gejala kekerasan;
- Menyusun, mengumumkan dan menerapkan Prosedur Operasi Standar (POS) berisi langkah-langkah wajib warga sekolah untuk mencegah tindak kekerasan;
- Membentuk tim pencegahan kekerasan: dari unsur guru, siswa dan orangtua;
- Bekerjasama dengan lembaga psikologi, pakar pendidikan dan organisasi keagamaan untuk kegiatan yang bersifat edukatif.
Papan Informasi tindak kekerasan minimal memuat :
Kontak pelaporan dan permintaan bantuan:
- Nomor telepon sekolah
- Telepon Dinas Pendidikan Kota / kabupaten
- Telepon Polsek
- Telepon Polres
- Laman pengaduan http://sekolahaman.kemdikbud.go.id
- SMS Kemdikbud : 0811-976-929
- Telepon Kemdikbud: 021-5790-3020 atau 021-570-3303
- Email Kemdikbud: laporkekerasan@kemdikbud.go.id
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Inilah yang harus dilakukan oleh sekolah terkait dengan tindak kekerasan"
Post a Comment