Dengan tidak bermaksud mendiskreditkan prefesi guru, yang perlu dipahami adalah bukan kapasitas guru yang memutuskan kesalahan siswa. Salah dan benar itu merupakan tugas hakim, jadi kalau ada guru yang berani memutuskan bahwa salah satu siswa salah dan lainnya benar maka guru tersebut telah berperan sebagai hakim. Dalam undang-undang telah jelas dinyatakan bahwa tugas utama guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
Berdasarkan amanah undang-undang, apabila terjadi perselisihan antara siswa maka tugas guru adalah membimbing, mendidik dan mengarahkan mereka supaya menghilangkan perselisihan tersebut. Posisi guru tidak mencari kesalahan dan tidak pula melakukan pembenaran, akan tetapi guru memberi pengertian, perhatian dan pemahaman bahwa perbuatan yang mereka lakukan tidak sesuai dengan etika dan etiket. Guru mengajarkan mereka tentang perbuatan baik dan perbuatan yang tidak baik.
Bagaimana dengan sanksi bagi siswa yang nakal? Pada usia sekolah, para ahli bersepakat bahwa usia tersebut merupakan usia pencarian jati diri, usia dimana mereka masih membutuhkan bimbingan, arahan, dan didikan. Prilaku yang muncul pada prinsipnya bukanlah termasuk kategori nakal, sebab secara psikologis pada usia ini selalu mendambakan pujian dan perhatian. Kejiwaan mereka didominasi oleh rasa ingin tahu dan selalu mencoba sesuatu yang baru, sehingga kadangkala membuat mereka menjadi ceroboh.
Pengalaman yang belum terbentuk membuat mereka tidak memperhitungkan dampak negatif atas perbuatannya. Maka lahirlah asumsi bahwa mereka adalah siswa yang nakal, sekolah termasuk guru kemudian menjatuhkan sanksi kepada mereka karena dinilai telah melanggar tata tertib sekolah. Yang sangat memprihatinkan pula bahwa ternyata sebagian dari sanksi-sanksi itu justru tidak sesuai dengan berat ringan timbangan perbuatannya.
Pemberian sanksi tanpa didukung dengan layanan konseling akan membangkitkan jiwa berontak dari dalam dirinya dan mematikan motivasi belajarnya. Sungguh ini sesuatu yang berbahaya bagi perkembangan siswa. Pemberian layanan konseling ditujukan untuk membuka akal dan pikiran siswa tentang dampak dari prilaku mereka.
Jadi tindakan yang seharusnya di ambil adalah dengan memaksimalkan bimbingan konseling, sehingga mereka menyadari perbuatannya, mereka paham bahwa perbuatan mereka dapat merugikan dirinya sendiri maupun orang lain di masa sekarang dan dimasa yang akan datang.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Salah Kalau guru menghakimi siswa"
Post a Comment